HAK CIPTA MUSIK ATAU LAGU
HAK CIPTA MUSIK ATAU LAGU
Hendra Tanu Atmadja
Cet. 1 – Jakarta: Program Pascasarjana,
Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2003
xiii + 545 hlm., 23 cm
1. Hak Cipta Musik Atau :agu I. Judul
Bibliografi
ISBN 979-3115-09-2
Banyak kalangan yang mengakui bahwa perlindungan hak cipta khususnya terhadap ciptaan musik atau lagu menjadi masalah yang cukup serius di Indonesia, dan masih lekat dalam ingatan ketika kita dikecam dunia internacional karena lemahnya perlindungan terhadap hak cipta musik atau lagu. Menurut Hendra Tanu Atmadja setidak-tidaknya ada empat alasan mengapa perlu melakukan penelitian tentang perlindungan Hak Cipta di bidang musik atau lagu. Pertama, kerugian akibat pelanggaran Hak Kekayaan Intelectual (HKI) di Indonesia terutama akibat pelanggaran Hak Cipta cukup besar. Pada tahun 1999, petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, membongkar 80 koli barang impor dari Malaysia karena barang itu telah mengendap lebih dari 30 hari. Estela dibongkar, ternyata paket itu berisi 65.000 kaset porno dan 9.000 VCD ilegal. Akibat masuknya VCD ilegal ini, negara dirugikan sebesar Rp. 3,655 milyar. Sejak periode 1999, total barang yang dapat dicegah masuk melalui bandara dengan jenis CD/VCD dan piranti lunak sebanyak 263.948 keping dengan kerugian negara sebesar Rp. 788.994 milyar. Berdasarkan laja ekonomi dan daya beli masyarakat, dalam satu bulan sekitar 40 juta kaset dan CD diserap pasar. tetapi dari jumlah tersebut hanya dua juta kaset dan CD saja yang diproduksi oleh produser resma, sedangkan sisanya (38 juta keping kaset dan CD) dipasok oleh pembajak. Stiker PPN untuk kaset adalah Rp. 850 dan untuk CD Rp. 3.000. Jika rata-rata stiker PPN Rp. 1.500, maka kerugian negara dari stiker pajak adalah: Rp. 1.500 x 38 juta x 12 bulan = Rp. 684 milyar per tahun. Akibat pembajakan ini, selain negara telah dirugikan dalam jumlah yang sangat besar dari sektor pajak, demikian juga pencipta lagu mengalami kerugian yang besar karena tidak menerima royalti. Pada tahun 2000 Rinto Harahap meluncurkan album ”50 Tahun Emas Rinto Harahap yang diedarkan sebanyak 5.000 keping dan dia tidak pernah membuat ulang album tersebut. Namun kenyataannya album bajakan beredar mencapai ratusan ribu keping di sejumlah toko. Oleh sebab itu royalti yang diterima Rinto Harahap sebagai pencipta lagu yang dulu setiap tahun mencapai Rp. 200 juta, kini menurun drastis menjadi Rp. 20 juta.
Kedua, menurut laporan tahunan Special 301 yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR), Indonesia sebelum tahun 2000 merupakan satu-satunya negara ASEAN yang masih masuk ke dalam kategori Priority watch List untuk kasus-kasus pelanggaran HKI. Misalnya pada tahun 2001, akibat pelanggaran Hak Cipta di Indonesia, industri rekaman Amerika Serikat mengalami kerugian US$174,6 juta. Jikalau Indonesia tidak dapat memperbaiki keadaan, maka sanksinya adalah penggunaan Special 301 yang ada pada United States Trade Act, yang memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan pembalasan (retaliation) di bidang ekonomi terhadap Indonesia, dimana taruhannya adalah pasar Indonesia di Amerika Serikat. Bagi Indonesia, persoalannya bukan sekedar tuduhan Amerika Serikat itu benar atau tidak karena yang selalu dikeluhkan oleh para investor Amerika Serikat adalah lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Banyaknya kasus pelanggaran HKI di Indonesia, jika tidak ditangani segera dikhawatirkan selain dapat mengancam reputasi Indonesia di mata dunia Internasional, juga akan menghambat masuknya investasi asing. Sebaliknya, juga akan menyulitkan ekspor produk-produk buatan Indonesia terutama tekstil dan garmen ke manca negara.
Ketiga, Indonesia turut serta dalam perjanjian pembentukan World Trade Organization (WTO), dengan menandatangani perjanjian Marakesh, Maroko, dalam rangka putaran Uruguay (Uruguay Round), sebagai hasil dari perundingan yang telah dimulai sejak tahun 1986 di Uruguay (Punta Del Este). Di dalamnya termasuk Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), yang berlaku bagi Indonesia pada tanggal 1 Januari 2000. Secara keseluruhan perjanjian TRIPs-WTO mempunyai dampak yang sangat penting terhadap penyusunan perundang-undangan nasional di bidang HKI, termasuk Undang-undang Hak Cipta terutama pada negara-negara berkembanga seperti Indonesia. Ketentuan Undang-undang Hak Cipta No. 12 Tahun 1997, dari segi perlindungan dan penegakan hukum, dinilai masih belum maksimal, kendati perumusan undang-undang tersebut mengacu dan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan TRIPs-WTO. Untk itu pada tahun 2001 Indonesia telah berupaya merevisi kembali Undang-undang Hak Cipta Tahun 1997 melalui RUU Hak Cipta yang diajukan ke DPR, dengan memasukkan beberapa ketentuan baru.
Keempat, umumnya kalangan pencipta lagu mengeluhkan pembayaran honor yang mereka terima sering tidak sesuai dengan yang diperjanjikan bersama perusahaan rekaman. Produser rekaman tidak jarang mendiktekan kemauannya, mulai dari system kontrak, besar honor, sampai waktu pembayaran honor. Hal ini terjadi karena posisi tawar produser rekaman lebih dominan dibandingkan posisi pencipta lagu yang lemah. Standar kontrak yang disodorkan produser rekaman kepada pencipta pemula dan yang sudah lama, memang sama, akan tetapi kebanyakan produser rekaman tidak memberlakukan sistem royalti bagi pemula karena belum memiliki harga (nilai jual). Padahal dalam sistem flat pay, laku tidaknya sebuah lagu menjadi tanggung jawab produser rekaman. Sementara dalam negosiasi kontrak, posisi pencipta lagu lebih banyak terpojok dan terdesak oleh kebutuhan ekonomi, sehingga tidak sedikit pencipta lagu yang honorariumnya ditekan oleh produser rekaman. Sedangkan pembayaran royalti atas karya cipta musik atau lagu yang diputar atau dinyanyikan di hotel, karaoke, diskotik, restoran, kapal terbang dan lain-lain, masih menimbulkan masalah persepsi di kalangan masyarakat, dimana pembayaran royalti dianggap sebagai bentuk pengurasan terhadap para pengguna (user).
Buku ini terdiri atas 5 Bab. Bab I sebagai Pendahuluan, menguraikan secara singkat latar belakang dan pokok permasalahan yang akan diteliti, yang diikuti dengan kerangka teori dan metode penelitian yang digunakan. Bab II membahas perkembangan Hak Cipta di Indonesia, yang dimulai sejak zaman Hindia Belanda, yaitu Auteurswet 1912, Undang-undang No. 6 tahun 1982, Undang-undang No. 7 Tahun 1987, Undang-undang No. 12 Tahun 1997 serta Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Bab III membahas tentang unsur-unsur atau metode-metode pelanggaran dalam musik atau lagu, seperti akses, counterfeit, piracy, boot-legging, kesamaan pada pokoknya, kesamaan harafiah dan prinsip Arnstein. Selain itu juga dibahas berbagai sengketa dan pelanggaran Hak Cipta di bidang musik atau lagu, kasus-kasus atau putusan-putusan pengadilan di Indonesia dan negara asing sebagai perbandingan. Bab IV antara lain menguraikan pihak yang berhak atas royalti dalam kaitannya dengan karya cipta musik atau lagu. Selain itu juga diuraikan mekanaisme pembayaran royalti dan pemantauan. Bab V merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan, baik mengenai substansi Undang-undang Hak Cipta, penegakan hukum Hak Cipta di bidang musik atau lagu, dan kesadaran tentang pentingnya perlindungan Hak Cipta. (EN)
cep indra andaya








mantaap sob blognya...!!!memang dlm hal uu Hak cipta karya seseorang dinegara kita ini belum kuat...sukses ya sob
BalasHapusok thank's for all
BalasHapus